Beranda / Muslimah / BOLEHKAH WANITA HAID MEMBACA AL-QURAN?

BOLEHKAH WANITA HAID MEMBACA AL-QURAN?

Salah satu pertanyaan yang sering diajukan kaum muslimah adalah: Bolehkah wanita yang sedang haid membaca atau menyentuh Al-Quran? Masalah ini memang diperselisihkan para ulama. Namun, pendapat yang lebih kuat –wallāhu a‘lam– adalah bolehnya wanita haid membaca dan menyentuh Al-Quran, karena tidak adanya dalil yang shahih dan tegas yang melarangnya. Bahkan ada dalil yang menunjukkan kebolehannya.

Definisi Al-Quran dan Perbedaan dengan Mushaf

Sebelum membahas lebih jauh, kita perlu memahami:

  • Al-Quran adalah Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. melalui perantara malaikat Jibril, dan membacanya merupakan ibadah, tertulis dalam mushaf yang diawali surat Al-Fatihah dan diakhiri surah An Nas.
  • Mushaf adalah media fisik tempat tulisan Al-Quran dikumpulkan, baik berupa kertas, buku, maupun bentuk digital.

Perbedaan ini penting karena membaca dan menyentuh mushaf sering diperselisihkan secara hukum. Namun seperti akan dijelaskan, tidak ada dalil dari Nabi ﷺ yang melarang membaca maupun menyentuh mushaf bagi orang yang haid.

Pendapat Ulama dan Dalil tentang Membaca Al-Quran saat Haid

Pendapat yang Membolehkan (Pendapat yang Kami ikuti):

Sebagian ulama seperti Ibnu Taymiyyah, Ibnu Qudamah, Syaikh Al-Albani, Syaikh Ibn Bāz, dan lain-lain membolehkan wanita haid membaca Al-Quran, baik dari hafalan maupun dari mushaf.

Dalil utama yang menunjukkan kebolehannya adalah peristiwa Aisyah radhiyallāhu ‘anhā saat berhaji, beliau haid sebelum thawaf. Nabi ﷺ bersabda:

ثُمَّ حُجِّي وَاصْنَعِي مَا يَصْنَعُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ وَلَا تُصَلِّي

Artinya,
“Kemudian berhajilah, dan lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji, kecuali thawaf di Ka’bah dan shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Nabi ﷺ hanya melarang thawaf dan shalat, dan tidak melarang membaca Al-Quran, padahal membaca Al-Quran adalah salah satu amal utama dalam ibadah haji.

Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata:

فيه دليل على جواز قراءة الحائض للقرآن لأنها بلا ريب من أفضل أعمال الحج وقد أباح لها أعمال الحاج كلها سوى الطواف والصلاة ولو كان يحرم عليها التلاوة أيضا لبين لها كما بين لها حكم الصلاة بل التلاوة أولى بالبيان لأنه لا نص على تحريمها عليها ولا إجماع بخلاف الصلاة فإذا نهاها عنها وسكت عن التلاوة دل ذلك على جوازها لها لأنه تأخير البيان عن وقت الحاجة لا يجوز كما هو مقرر في علم الأصول وهذا بين لا يخفى والحمد لله

Artinya,
“Hadist ini menunjukkan bolehnya wanita yang haid membaca Al-Quran, karena membaca Al-Quran termasuk amalan yang paling utama dalam ibadah haji, dan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membolehkan bagi Aisyah semua amalan kecuali thawaf dan shalat, dan seandainya haram baginya membaca Al-Quran tentunya akan beliau terangkan sebagaimana beliau menerangkan hukum shalat (ketika haid), bahkan hukum membaca Al-Quran (ketika haid) lebih berhak untuk diterangkan karena tidak adanya nash dan ijma’ yang mengharamkan, berbeda dengan hukum shalat (ketika haid). Kalau beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang Aisyah dari shalat (ketika haid) dan tidak berbicara tentang hukum membaca Al-Quran (ketika haid) ini menunjukkan bahwa membaca Al-Quran ketika haid diperbolehkan, karena mengakhirkan keterangan ketika diperlukan tidak diperbolehkan, sebagaimana hal ini ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh, dan ini jelas tidak samar lagi, walhamdu lillah.” (Hajjatun Nabi hal:69).

Bagaimana dengan Menyentuh Mushaf?

Sebagian ulama berpendapat bahwa menyentuh mushaf hanya boleh dalam keadaan suci. Mereka berdalil dengan ayat:

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ

Artinya,
“Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Wāqi‘ah: 79)

Namun, tafsiran ayat ini tidak menunjuk pada manusia, melainkan malaikat.

Penafsiran Ayat (QS. Al-Wāqi‘ah: 79)

Imam Ath-Ṭhabari dalam tafsirnya menulis:

“Al-Muthahharun” adalah para malaikat yang menyentuh Lauhul Mahfuzh, bukan manusia yang menyentuh mushaf. Ini adalah tafsiran yang juga didukung oleh Ibnu Abbas dan Ikrimah.”

Imam Al-Qurṭubi juga menjelaskan:

Ayat ini bukanlah dalil larangan orang yang berhadas menyentuh mushaf, karena konteksnya adalah Lauhul Mahfuzh, bukan mushaf di dunia.” (Tafsir al-Qurṭubi, surat Al-Wāqi‘ah: 79)

Dengan demikian, tidak ada dalil nash dari Al-Quran atau hadis yang secara tegas melarang wanita haid menyentuh mushaf.

Sejarah Pengumpulan Mushaf

Fakta sejarah menunjukkan bahwa pengumpulan mushaf dalam satu jilid tidak dilakukan pada masa Nabi ﷺ, tetapi baru dilakukan pada masa Khalifah Utsmān bin ‘Affān radhiyallāhu ‘anhu. Oleh karena itu, tidak mungkin ada larangan dari Nabi ﷺ yang tegas berkaitan dengan “menyentuh mushaf” seperti yang kita kenal sekarang, karena mushaf belum berbentuk seperti itu saat beliau hidup.

Kesimpulan

  • Tidak ada dalil shahih dan tegas dari Nabi ﷺ yang melarang wanita haid membaca Al-Quran.
  • Hadis Aisyah menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak melarang membaca Al-Quran bagi wanita haid.
  • Ayat Al-Wāqi‘ah: 79 tidak menunjuk manusia, tapi malaikat, sehingga tidak bisa dijadikan dalil larangan menyentuh mushaf bagi yang tidak suci.
  • Sejarah mushaf juga menunjukkan bahwa larangan semacam itu tidak bersumber dari zaman Nabi ﷺ.
  • Maka, wanita haid diperbolehkan membaca dan menyentuh mushaf, baik untuk tilawah, menghafal, maupun tadabbur.

Wallahu ‘alam

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *