Oleh: Ustadz Zulfikar Tamher
Layanan GoFood dan sejenisnya semakin memudahkan kita dalam memenuhi kebutuhan makanan. Tapi, bagaimana pandangan Islam terhadap sistem seperti ini? Khususnya ketika driver menalangi biaya makanan, lalu meminta bayaran ongkir sekaligus harga makanan—apakah ini termasuk dua akad dalam satu transaksi yang dilarang syariat?
Mari kita bahas satu per satu.
1. Hukum Asal Menggunakan Layanan GoFood: Boleh
Dalam kaidah fikih:
الأَصْلُ فِي اْلأَفْعَالِ التَّقَيُّدُ بِحُكْمِ اللهِ
Artinya,
“Hukum asal perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum Allâh.”
Oleh karena itu, seorang muslim wajib mengetahui pandangan Islam atas suatu perbuatan sebelum ia melakukannya (العلم قبل العمل), apakah wajib, sunnah, mubah, makruh atau haram dan berbuat sesuai dengan Islam. Termasuk dalam menggunakan jasa Go Food.
Memakai jasa GoFood hukumnya mubah, selama:
- Makanan yang dipesan halal
- Tidak ada unsur gharar (ketidakjelasan)
- Tidak mengandung riba, penipuan, atau akad bathil lainnya.
2. Apakah Ini Dua Akad dalam Satu Transaksi (Bay’atain fi Bay’ah)?
Dalam hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ
“Rasulullah ﷺ melarang dua transaksi dalam satu transaksi.”
(HR. Tirmidzi no. 1231, Abu Dawud no. 3461 – Hadis sahih)
Lalu, apakah GoFood termasuk ini? Jawabannya: TIDAK.
Mari kita rinci:
a. Yang Terjadi pada GoFood:
- Driver menalangi pembelian makanan atas nama pelanggan.
- Kemudian pelanggan mengganti uang makanan + membayar jasa antar.
b. Dua Komponen Itu BUKAN Satu Akad Campuran:
Akad ini sebenarnya dua akad terpisah yang jelas bentuk dan nilainya:
- Akad pertama: Qardh (pinjaman) → driver menalangi harga makanan
- Akad kedua: Ijarah (sewa jasa) → biaya ongkir sebagai upah
Kedua akad ini tidak saling mensyaratkan satu sama lain, dan nilai masing-masing jelas. Maka tidak termasuk larangan bay’atain fi bay’ah, karena larangan tersebut berlaku saat:
- Satu akad dijadikan syarat akad lainnya.
- Tujuan akhirnya menciptakan akad yang tidak transparan atau manipulatif.
Contoh yang dilarang:
“Saya jual barang ini seharga 100 ribu, tapi kalau kamu pinjam uang saya dulu, jadinya 120 ribu.” Ini adalah praktik riba terselubung.
Sedangkan pada GoFood:
Driver menalangi karena diminta mewakili (akad wakalah), lalu meminta ongkir atas jasanya (akad ijarah). Semua jelas, tidak ada syarat tersembunyi atau riba.
Kesimpulan
Menggunakan layanan GoFood boleh dalam Islam, dan tidak termasuk dua akad dalam satu transaksi yang dilarang, selama:
- Makanan halal
- Biaya dan jasanya jelas
- Tidak menggunakan fitur PayLater berbunga
Jadi, menalangi + mengantarkan + menerima ongkir = muamalah yang sah, bukan dua akad yang terlarang.
Wallahu ‘alam.









