Beranda / Fiqih / FIDYAH DALAM ISLAM: PENGERTIAN, JENIS, DAN TATA CARA PEMBAYARAN

FIDYAH DALAM ISLAM: PENGERTIAN, JENIS, DAN TATA CARA PEMBAYARAN

oleh: Ustadz Zulfikar Tamher

Fidyah adalah bentuk kompensasi (tebusan) yang diberikan oleh seorang muslim yang tidak dapat berpuasa di bulan Ramadhan karena uzur syar’i yang bersifat tetap, seperti sakit menahun, usia lanjut, atau dalam kondisi tertentu seperti kehamilan dan menyusui, yang membuat mustahil untuk mengganti puasa hingga Ramadhan berikutnya.

Dasar hukum fidyah terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184, di mana Allah ﷻ berfirman:

 …وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌۭ طَعَامُ مِسْكِينٍۢ ۖ…

Artinya,
“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (puasa) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin…” (QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat ini ditafsirkan oleh para ulama dengan berbagai pendekatan. Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “ṭa‘ām” (طَعَام) adalah makanan pokok, seperti gandum, kurma, atau beras sesuai dengan kebiasaan daerah masing-masing. Namun, pendapat lain menyatakan bahwa “ṭa‘ām” lebih tepat dipahami sebagai makanan siap saji yang langsung dapat dikonsumsi oleh penerima.

Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Makna “Tha‘ām

  1. Pendapat Pertama
    Tha‘ām” bermakna bahan makanan pokok, seperti beras atau gandum. Ini berdasarkan praktik sebagian sahabat yang memberi fidyah dalam bentuk bahan mentah, dan diukur dengan takaran tertentu seperti mud atau sha‘.
  2. Pendapat Kedua
    Tha‘ām” bermakna makanan matang/siap saji. Pendapat ini lebih mendekati kepada makna praktis dari memberi makan, karena tujuan dari fidyah adalah memberikan kemudahan dan menghilangkan beban. Di antara dalilnya adalah perbuatan Anas bin Malik رضي الله عنه yang memberi makan satu orang miskin dengan hidangan makan lengkap untuk setiap hari yang ia tinggalkan.

كَانَ أَنَسٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِذَا عَجَزَ عَنِ الصَّوْمِ فَأَفْطَرَ أَطْعَمَ مِسْكِينًا كُلَّ يَوْمٍ

Artinya,
“Anas bin Malik رضي الله عنه ketika tidak mampu lagi berpuasa, beliau berbuka dan memberi makan satu orang miskin untuk setiap harinya.” (HR. Al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad, no. 1270)

Dalam hal ini, Kami lebih condong kepada pendapat kedua, yaitu memberi makanan siap saji. Selain karena lebih praktis dan bisa langsung dimanfaatkan, hal ini juga tidak memberatkan penerima, khususnya para mustahik dari kalangan fakir miskin.

Jenis Fidyah

Fidyah dibayarkan dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Bentuk makanan yang diberikan sebaiknya adalah makanan siap saji, lengkap sebagaimana makanan sehari-hari yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat.

Satu kali fidyah = 1 porsi makan yang mengenyangkan, disesuaikan berdasarkan porsi makanan yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Fidyah untuk Wanita Hamil dan Menyusui

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait kewajiban fidyah bagi wanita hamil dan menyusui. Namun Kami berpendapat bahwa mereka diperbolehkan membayar fidyah, terutama jika kondisi mereka dari tahun ke tahun tidak memungkinkan untuk mengganti puasanya (qadha). Hal ini juga mempertimbangkan bahwa dalam syariat, mereka telah diberi rukhshah (keringanan) untuk tidak berpuasa saat mengandung atau menyusui.

Selain itu, dalam QS. Al-Baqarah: 185 Allah ﷻ  berfirman,

 …يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ …

Artinya,
“…Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…”

Dengan demikian, wanita hamil atau menyusui yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan tidak mampu mengqadha hingga Ramadhan berikutnya karena alasan kesehatan, anak, atau kondisi fisik, cukup membayar fidyah tanpa perlu mengqadha.

Cara Membayar Fidyah

JUMLAH:

Satu fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan, dengan memberi makan satu orang miskin.

  • Bentuk pemberian:
  • Lebih utama dalam bentuk makanan siap saji.
  • Bisa diberikan setiap hari selama Ramadhan atau dikumpulkan dan dibayar sekaligus di akhir.
  • Boleh dititipkan melalui orang lain atau lembaga yang dipercaya dalam bentuk uang, namun syaratnya adalah yang dititipi tersebut harus menyalurkan fidyah kepada penerima dalam bentuk makanan, bukan uang tunai.

PENERIMA FIDYAH:

Harus dari golongan fakir atau miskin. Tidak sah jika diberikan kepada orang kaya.

WAKTU PEMBAYARAN

  • Boleh dibayar selama Ramadhan saat hari tidak berpuasa.
  • Boleh juga dibayar setelah Ramadhan, tapi sebelum Ramadhan berikutnya lebih baik.

Hal-Hal Penting Lainnya

  1. Tidak menggugurkan kewajiban tanpa niat.
  2. Memberi makan tanpa niat fidyah tidak sah sebagai fidyah.
  3. Fidyah bukan untuk orang yang sengaja meninggalkan puasa tanpa uzur. Ia tetap wajib bertaubat dan mengqadha puasanya. Bahkan orang yang meninggalkan puasa tanpa udzur bisa terkena kifarat.

Kesimpulan

Fidyah merupakan kemudahan dari Allah ﷻ untuk hamba-Nya yang memiliki uzur tetap sehingga tidak mampu berpuasa. Memberikannya dalam bentuk makanan siap saji adalah pilihan yang lebih ringan dan bermanfaat bagi penerima. Termasuk di dalamnya wanita hamil dan menyusui yang tidak memungkinkan untuk mengqadha, mereka cukup membayar fidyah tanpa mengganti puasanya. Dengan memahami hal ini, kita bisa menjalankan syariat dengan lapang, tanpa memberatkan diri dan orang lain.

Wallahu ‘alam

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *