Beranda / Fiqih / Antara Rokok dan Merokok: Tinjauan Hukum dalam Islam

Antara Rokok dan Merokok: Tinjauan Hukum dalam Islam

oleh: Ustadz Zulfikar Tamher

Dalam kehidupan sehari-hari, sering kali masyarakat menyamakan antara benda dan perbuatan. Padahal, dalam perspektif Islam, keduanya memiliki hukum yang berbeda. Salah satu isu yang perlu ditelaah dengan sudut pandang ini adalah rokok. Banyak yang menganggap bahwa selama rokok belum dinyatakan najis atau haram secara zat, maka merokok pun sah-sah saja. Padahal, Islam mengajarkan bahwa hukum benda dan hukum perbuatan terhadap benda harus dibedakan secara prinsipil.

Rokok dan Merokok: Dua Entitas Berbeda

Secara definisi, rokok adalah benda berupa gulungan tembakau kering yang dibakar dan asapnya dihirup melalui mulut. Rokok bisa mengandung berbagai zat kimia berbahaya seperti nikotin, tar, karbon monoksida, dan puluhan bahan karsinogenik lainnya.

Sementara itu, merokok adalah tindakan atau perbuatan menghisap rokok. Ini bukan lagi sekadar masalah benda, melainkan aktivitas sadar yang melibatkan tubuh, akal, dan konsekuensi sosial terhadap lingkungan sekitar.

Kaidah Fiqih: Antara Mubah dan Terikat Syariat

Dalam ilmu ushul fiqh, ada dua kaidah penting yang perlu diperhatikan:

الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم

Artinya,
“Hukum asal segala sesuatu (benda) adalah mubah, sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya.” (Al-Asybah wa al-Nazha’ir, As-Suyuthi)

Dengan kaidah ini, rokok sebagai benda dinilai mubah secara zat, karena tidak ada nash yang secara eksplisit menyebutnya haram. Namun, berbeda halnya dengan perbuatannya.

الأصل في الأفعال التقيد بالحكم الشرعي

Artinya,
“Hukum asal dari segala perbuatan adalah terikat dengan hukum syariat.”

Perbuatan merokok harus ditimbang dengan dalil dan dampaknya. Apakah membawa manfaat atau justru mafsadat? Apakah menyelamatkan jiwa atau malah membinasakan?

Fakta Merokok: Ancaman Nyata bagi Jiwa dan Lingkungan

Fakta ilmiah dan data kesehatan global menunjukkan bahwa merokok adalah penyebab utama penyakit kronis seperti kanker paru-paru, jantung koroner, dan gangguan pernapasan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat lebih dari 8 juta kematian setiap tahun disebabkan oleh rokok, termasuk 1,2 juta di antaranya adalah perokok pasif yang hanya menghirup asap dari perokok di sekitarnya.

Selain bahaya kesehatan, rokok juga menyebabkan pemborosan harta, menimbulkan bau tidak sedap, dan mencemari lingkungan. Dalam konteks sosial, merokok di tempat umum menjadi bentuk ketidakpedulian terhadap kenyamanan dan hak orang lain.

Dalil-Dalil Syariat: Merokok Termasuk Kezhaliman

Islam sangat menekankan prinsip menjaga jiwa dan menghindari bahaya. Allah berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya,
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’: 29)

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Artinya,
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh saling membahayakan.” (HR. Ahmad, Ibn Majah)

Perokok tidak hanya membahayakan dirinya, tetapi juga orang lain di sekitarnya. Hal ini masuk dalam kategori kezhaliman terhadap diri sendiri dan sesama.

Islam juga melarang tindakan pemborosan:

إِنَّ ٱلْمُبَذِّرِينَ كَانُوٓا إِخْوَٰنَ ٱلشَّيَـٰطِينِ ۖ

Artinya,
“Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan.” (QS. Al-Isra’: 27)

Orang yang merokok membakar hartanya sendiri demi kesenangan sesaat yang berdampak panjang terhadap kesehatan dan kehidupan.

Perbandingan dengan Khamr: Menolak Bahaya Meski Ada Manfaat

Dalam QS. Al-Baqarah: 219, Allah menyatakan:

يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌۭ كَبِيرٌۭ وَمَنَـٰفِعُ لِلنَّاسِ ۖ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا

Artinya,
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.”

Khamr memiliki manfaat (seperti hiburan, perdagangan), namun tetap diharamkan karena dampak buruknya jauh lebih besar. Maka bagaimana dengan rokok, yang tidak memiliki manfaat sama sekali dan hanya membawa kerusakan? Tentu, secara nalar dan syariat, merokok lebih layak dihukumi haram.

Kesimpulan

Berdasarkan semua kaidah, fakta, dan dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa:

  • Rokok sebagai benda adalah mubah karena tidak najis secara zat.
  • Merokok sebagai perbuatan bisa:
    • Makruh, jika sekadar mengganggu dan tidak berdampak besar.
    • Haram, jika membahayakan jiwa, memboroskan harta, menyakiti orang lain, dan merusak lingkungan.

Dengan realita yang ada hari ini, di mana kerusakan akibat merokok sangat besar, maka merokok cenderung lebih tepat dihukumi haram secara syariat.

“Jika khamr yang masih memiliki manfaat saja diharamkan karena mudaratnya lebih besar, maka bagaimana mungkin rokok yang tidak memiliki manfaat sama sekali, justru dibiarkan?”

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *