Beranda / Muamalah / Hukum Afiliasi / Affiliate

Hukum Afiliasi / Affiliate

Pertanyaan:

Ustadz, izin bertanya kalau kita ikutan afiliasi bagaimana hukumnya? (NN – WA Grup Kabar Nisaa’)

Jawaban:
oleh: Ustadz Zulfikar Tamher

Pertama, kita harus pahami dulu definisi dari Afiliasi.

Affiliate/Afiliasi adalah seseorang atau pihak yang mempromosikan produk atau layanan milik orang lain dengan tujuan mendapatkan komisi dari setiap penjualan atau tindakan tertentu yang berhasil dicapai melalui upaya promosinya.

Cara kerja Afiliasi:

  1. Mendaftar Program Affiliate: Bergabung dengan program affiliate dari suatu perusahaan atau platform.
  2. Mendapatkan Link Affiliate: Link unik diberikan untuk melacak penjualan atau aktivitas dari promosi yang dilakukan.
  3. Promosi Produk/Layanan: Link affiliate dipromosikan melalui media sosial, blog, website, email, atau platform lainnya.
  4. Konversi dan Komisi: Ketika seseorang membeli produk atau melakukan tindakan (seperti mendaftar atau mengklik link) melalui link affiliate, maka pemilik link akan mendapatkan komisi.

Kedua, dalam fiqih muamalah.

Afiliasi ini bisa dikategorikan ke dalam akad Ju’alah, yaitu suatu perjanjian di mana satu pihak menjanjikan imbalan (ujrah) kepada pihak lain atas suatu pekerjaan tertentu yang diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang disepakati.

Dalilnya,

قَالُوْا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاۤءَ بِهٖ حِمْلُ بَعِيْرٍ وَّاَنَا۠ بِهٖ زَعِيْمٌ

Artinya,

Mereka menjawab, “Kami kehilangan cawan raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh (bahan makanan seberat) beban unta dan aku jamin itu.” (QS. Yusuf: 72)

Ketiga, berikutnya harus kita pahami juga akad Ju’alah tsb:

Diantara syarat Sah Akad Ju’alah:

  1. Pihak yang Berakad: Pemilik produk dan affiliate harus berakal dan cakap hukum.
  2. Pekerjaan yang Jelas: Objek pekerjaan harus jelas, misalnya promosi untuk menghasilkan penjualan.
  3. Imbalan yang Ditetapkan: Jumlah komisi atau upah yang dijanjikan harus jelas.
  4. Pekerjaan Tidak Bertentangan dengan Syariat: Misalnya, tidak mempromosikan produk haram.

Selain itu, afiliasi juga bisa termasuk ke dalam akad simsar, yaitu akad yang melibatkan pihak perantara (makelar) yang membantu menjual atau memasarkan produk/jasa milik pihak lain, dengan mendapatkan upah (ujrah/komisi) dari hasil penjualannya.

Diantara syarat dari akad simsar ini adalah:

  1. Objek pekerjaan yang jelas dan halal (produk/jasa yang dipromosikan).
  2. Komisi yang jelas dan disepakati di awal.
  3. Tidak ada unsur gharar (ketidakjelasan) atau riba dalam praktiknya.

Jadi, apakah afiliasi ini masuk ke dalam akad Ju’alah atau Simsar tergantung teknis afiliasi yang digunakannya,, karena afiliasi sendiri ada beberapa jenis, diantaranya:

  1. Pay Per Sale (PPS): Komisi diberikan hanya ketika ada penjualan.
  2. Pay Per Click (PPC): Komisi diberikan berdasarkan jumlah klik pada link.
  3. Pay Per Lead (PPL): Komisi diberikan jika ada calon pelanggan yang melakukan tindakan tertentu (misalnya mendaftar atau mengisi formulir).

Jadi, kesimpulannya, hukum asal afiliasi adalah Jaiz/Mubah selama memenuhi syarat-syarat yang disudah dijelaskan diatas.

Namun perlu dipahami, bahwa untuk kasus muamalah kontemporer perlu dibahas per-kasus, karena tidak jarang dalam praktiknya, ternyata ada yang faktanya tidak sesuai dengan judulnya,, misalnya, judulnya afiliasi, padahal nyatanya MGM (Member get Member), skema ponzi, monkey bussiness, dan lain sebagainya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *