Beranda / Fiqih / Shalat Ied Bertepatan dengan Hari Jumat: Apakah Tetap Wajib Jumatan (Shalat Jumat)?

Shalat Ied Bertepatan dengan Hari Jumat: Apakah Tetap Wajib Jumatan (Shalat Jumat)?

Oleh: Ustadz Zulfikar Tamher

Hari raya Idul Fitri dan Idul Adha adalah momentum istimewa bagi umat Islam. Selain sebagai hari kebahagiaan, ia juga disyariatkan dengan pelaksanaan shalat Ied. Namun, bagaimana jika shalat Ied bertepatan dengan hari Jumat? Apakah kewajiban shalat Jumat tetap berlaku?

Pertanyaan ini penting karena menyangkut dua ibadah besar yang memiliki nilai agung dalam Islam. Mari kita simak pandangan para ulama dan dalil-dalil syar’inya.

Perbedaan Pendapat Ulama

Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah shalat Jumat tetap wajib jika seseorang sudah menunaikan shalat Ied di pagi harinya.

  1. Pendapat yang Membolehkan Tidak Shalat Jumat (Bagi yang Telah Shalat Ied)

Pendapat ini menyatakan bahwa siapa pun yang telah melaksanakan shalat Ied, diperbolehkan tidak mengikuti shalat Jumat, tetapi wajib menggantinya dengan shalat Zuhur.

Dalilnya adalah hadits dari Zaid bin Arqam, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ، فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ، وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ

Artinya,
“Hari ini telah berkumpul dua hari raya. Maka siapa yang mau, shalat Ied sudah mencukupinya dari shalat Jumat. Tetapi kami akan tetap melaksanakan shalat Jumat.” (HR. Abu Dawud No. 1073. Dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)

Pendapat ini diikuti oleh sebagian sahabat seperti Utsman bin ‘Affan, yang memberi izin bagi penduduk desa di sekitar Madinah untuk tidak hadir Jumat jika sudah shalat Ied.

  • Pendapat yang Mewajibkan Tetap Shalat Jumat

Ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Maliki berpendapat bahwa shalat Jumat tetap wajib, meskipun seseorang telah melaksanakan shalat Ied sebelumnya.

Mereka berdalil dengan keumuman ayat Al-Qur’an:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya,
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Jumu’ah: 9)

Mereka menilai bahwa ayat ini bersifat umum dan tidak gugur hanya karena bertepatan dengan hari raya.

  • Pendapat Tengah: Rukhshah Bagi Sebagian, Tapi Jumat Tetap Dilaksanakan

Pendapat yang dipilih oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan juga dianut dalam mazhab Hanbali adalah sebagai berikut:

  • Imam dan penduduk kota tetap melaksanakan shalat Jumat.
  • Orang yang sudah shalat Iedboleh tidak ikut Jumat, tetapi harus tetap shalat Zuhur.
  • Namun, yang tidak ikut shalat Ied, tetap wajib Jumat.

Ini berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ yang tetap melaksanakan Jumat meskipun telah shalat Ied, sebagaimana dalam hadits sebelumnya:


…وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ

Artinya,
“…Tapi kami akan tetap melaksanakan Jumat.”

Bagaimana dengan Orang yang Safar/Mudik?

Perlu diperjelas bahwa musafir memang tidak terkena kewajiban shalat Jumat, sebagaimana disepakati oleh para ulama dari empat mazhab.

Namun, keringanan untuk tidak shalat Jumat karena sudah shalat Ied bukan karena safar, melainkan karena adanya rukhshah khusus dari Nabi ﷺ, bahkan kepada penduduk sekitar Madinah.

Artinya, dua alasan ini berbeda:

  • Musafir: Tidak wajib Jumat karena statusnya sebagai musafir.
  • Orang mukim (bukan musafir): Bisa tidak shalat Jumat jika sudah shalat Ied, karena ada rukhshah syar’iyyah dari Nabi ﷺ.

Sikap yang Paling Aman:

Meskipun ada rukhshah, sikap terbaik adalah tetap melaksanakan shalat Jumat jika memungkinkan, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah ﷺ sendiri dan para sahabat utama.

Islam adalah agama yang memberi kemudahan tanpa mengabaikan keutamaan ibadah. Keringanan ini menunjukkan kelapangan syariat, tetapi mengambil yang lebih utama adalah cerminan ketakwaan.

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ …..

Artinya,
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah semampu kalian….”
(QS. At-Taghabun: 16)

Wallahu ‘alam..

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *