Beranda / Fiqih / Tata Cara Shalat di Dalam Kereta Saat Perjalanan Panjang

Tata Cara Shalat di Dalam Kereta Saat Perjalanan Panjang

Pertanyaan:
Ustadz, bagaimana tata cara shalat di atas kereta untuk perjalanan dari jam 10 pagi sampai jam 7 malam?

Jawaban oleh Ust. Zulfikar Tamher:

Perjalanan panjang dengan kereta, misalnya dari pukul 10 pagi hingga 7 malam, memang menjadi tantangan tersendiri dalam menjalankan shalat fardhu. Dalam kondisi seperti ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar ibadah tetap bisa dilaksanakan sesuai syariat, dengan memanfaatkan rukhsah (keringanan) yang telah diberikan oleh Allah.

Berikut tata cara yang dianjurkan:

1. Menjamak dan Mengqashar Shalat Zuhur dan Ashar di Dalam Kereta

Lakukan shalat jamak qashar (Zuhur dan Ashar dijamak di waktu Zuhur, masing-masing 2 rakaat) di dalam kereta, meski hanya bisa dengan posisi duduk dan menghadap sesuai arah tempat duduk. Ini dilakukan dalam rangka menghormati waktu shalat (lihurmatil waqti), meskipun tidak bisa menghadap kiblat secara sempurna.

Catatan: Tentu yang dimaksud adalah shalat di dalam kereta, bukan di atas kereta. (Jangan sampai jatuh ya 😄)

2. Mengambil Wudhu dengan Batasan Minimal

Gunakan toilet di dalam kereta untuk berwudhu, karena di dalam kereta masih ada air untuk melaksanakan wudhu -tidak diganti dengan tayamum-. Cukup memenuhi rukun wudhu saja, yakni:

  • Membasuh wajah
  • Membasuh kedua tangan hingga siku
  • Mengusap sebagian kepala
  • Membasuh kedua kaki hingga mata kaki

Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Maidah: 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Artinya,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…”
(QS. Al-Maidah: 6)

Tidak perlu mengulang tiga kali atau membasuh bagian-bagian sunnah, cukup sekali masing-masing rukun.

3. Menjamak Takhir Maghrib dan Isya di Tempat Tujuan

Setibanya di tempat tujuan (sekitar jam 7 malam atau lebih), lakukan shalat Maghrib dan Isya secara jamak takhir. Isya bisa diqashar (2 rakaat), sementara Maghrib tetap 3 rakaat.

4. Mengqadha Shalat Zuhur dan Ashar Sebagai Kehati-hatian

Meskipun shalat Zuhur dan Ashar sudah dilakukan di dalam kereta, dianjurkan untuk mengqadha keduanya kembalisetelah sampai di tujuan, dengan tetap dalam bentuk qashar (masing-masing 2 rakaat), sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath).

Pertimbangan Fikih

1. Larangan Shalat Fardhu di Kendaraan

Dari hadits Anas radhiyallahu ‘anhu:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُصَلِّي فِي السَّفَرِ عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ، يُومِئُ إِيمَاءً صَلَاةَ اللَّيْلِ، إِلَّا الْفَرَائِضَ

“Nabi ﷺ biasa shalat (sunnah) dalam perjalanan di atas kendaraan beliau ke mana pun arahnya, beliau memberi isyarat dalam shalat malamnya, kecuali shalat fardhu.”
(HR. Bukhari No. 1096)

Artinya, shalat fardhu di atas kendaraan tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi darurat. Oleh karena itu, dilakukan shalat lihurmatil waqti, dan diulang setelah kondisi memungkinkan.

2. Ketika Syarat Shalat Tidak Bisa Dipenuhi

Imam Nawawi rahimahullah berkata:

وَإِذَا فَقَدَ سَاتِرَ الْعَوْرَةِ وَالتَّيَمُّمَ صَلَّى عُرْيَانًا بِلَا تَيَمُّمٍ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ، ثُمَّ يُعِيدُ

“Jika seseorang tidak memiliki pakaian yang menutup aurat dan tidak menemukan tayamum, maka dia tetap shalat dalam keadaan telanjang atau tanpa wudhu untuk menghormati waktu. Lalu jika ia menemukan syarat-syarat itu, maka ia harus mengulangi shalatnya.”

Ini menunjukkan bahwa menghormati waktu shalat tetap menjadi hal penting meskipun syaratnya belum sempurna, dan shalat tersebut diulang jika kondisi sudah memungkinkan.

Kesimpulan

Dalam perjalanan panjang dengan kereta:

  • Shalat Zuhur dan Ashar dilakukan di dalam kereta dengan duduk dan arah sesuai tempat duduk, sebagai bentuk menghormati waktu.
  • Shalat Maghrib dan Isya dilakukan setelah sampai di tempat tujuan secara jamak takhir.
  • Dianjurkan mengqadha Zuhur dan Ashar di tempat tujuan.
  • Wudhu cukup dilakukan dengan memenuhi rukun-rukunnya saja.

Semoga Allah memudahkan kita dalam menjaga shalat di mana pun kita berada. 

Wallahu a’lam.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *