Beranda / Fiqih / Bolehkah Niat Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Bolehkah Niat Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

oleh: Ustadz Zulfikar Tamher

Ibadah qurban merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah SWT yang sangat dianjurkan pada hari raya Idul Adha. Namun, sering muncul pertanyaan di kalangan umat Islam: Apakah boleh berqurban atas nama orang yang sudah meninggal?

Pengertian Qurban

Qurban (الْقُرْبَانُ) secara bahasa berasal dari kata qarraba–yuqarribu–qurbanan yang berarti mendekatkan diri. Dalam istilah syariat, qurban adalah menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq (11–13 Dzulhijjah) sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Dasar perintah berqurban adalah sebagaimana firman Allah swt. dalam QS. Al-Kautsar: 2

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ

Artinya,
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.”

Adapun jenis hewan yang diqurbankan adalah berdasarkan firman Allah swt. dalam QS. Al-Hajj: 34

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

Artinya,
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang telah Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak (الأنعام).”

Al-An’am disini meliputi: Unta, Sapi/Kerbau, Kambing/Domba.

Hukum Berqurban

Menurut mayoritas ulama, ibadah qurban hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi kaum Muslimin yang memenuhi syarat tertentu. Namun, sebagian ulama, seperti dalam mazhab Hanafi, menyatakan hukumnya wajib bagi yang mampu.

Syarat orang yang berqurban:

  1. Muslim
    Qurban adalah ibadah khusus umat Islam.
  2. Baligh dan Berakal
    Anak kecil tidak wajib, tapi boleh diqurbankan oleh walinya.
  3. Mampu secara finansial
    Mampu membeli hewan qurban tanpa memberatkan kebutuhan pokoknya.
  4. Mukim
    Menurut sebagian ulama, musafir tidak disunnahkan, meskipun tetap sah jika dilakukan.
  5. Telah melewati hari raya Idul Adha
    Karena waktu penyembelihan terbatas pada 10–13 Dzulhijjah.

Hukum niat qurban untuk orang yang sudah meninggal

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum berqurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia. Berikut rinciannya:

  1. Boleh, Jika Termasuk Wasiat dari Mayit

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali membolehkan qurban untuk orang yang telah meninggal jika ia pernah berwasiat, dan hukumnya wajib dilaksanakan dari harta peninggalannya.

Dalilnya:

فَمَن بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى ٱلَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya,
“Barangsiapa mengubah (wasiat itu) setelah mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 181)

Juga berdasarkan kaidah:

الْوَصِيَّةُ تُنَفَّذُ فِي مَالِ الْمَيِّتِ قَبْلَ التَّوْزِيعِ

Artinya,
“Wasiat wajib dilaksanakan dari harta mayit sebelum pembagian warisan.”

  • Boleh Tanpa Wasiat, Sebagai Sedekah atau Hadiah Pahala

Sebagian ulama membolehkan qurban tanpa wasiat, dengan niat mengirimkan pahala qurban sebagai sedekah atau hadiah kepada orang yang telah wafat. Ini berdasarkan analogi dengan sedekah dan haji yang pahalanya bisa dihadiahkan untuk orang lain.

Dalilnya:
Rasulullah ﷺ bersabda:

هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

Artinya,
“Ini (qurban) dariku dan dari orang-orang dari umatku yang belum berqurban.” (HR. Abu Dawud no. 2810, dan al-Hakim)

Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang qurban untuk mayit, beliau menjawab:

لَا بَأْسَ أَنْ يُضَحَّى عَنْهُ

Artinya,
“Tidak mengapa berqurban atas nama mayit.”

  • Tidak Dianjurkan Jika Tanpa Wasiat

Sebagian ulama, khususnya mazhab Hanafi, tidak menganjurkan qurban untuk mayit tanpa wasiat. Menurut mereka, qurban adalah ibadah yang terkait dengan fisik dan niat langsung dari pelakunya. Namun, mereka tidak melarang secara mutlak, dan tetap membolehkannya jika diniatkan sebagai bentuk sedekah.

Mereka berpegang pada kaidah:

الأُضْحِيَةُ عِبَادَةٌ مَالِيَّةٌ بِفِعْلِ الْمُكَلَّفِ، فَلَا تُشْرَعُ عَنْ غَيْرِهِ إِلَّا بِوَصِيَّةٍ

Artinya,
“Qurban adalah ibadah maliyah (berkaitan dengan harta) yang harus dilakukan oleh mukallaf (orang yang dibebani syariat), maka tidak disyariatkan atas nama orang lain kecuali jika dengan wasiat.”

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan diatas, maka kesimpulannya:

  1. Qurban adalah ibadah yang diperintahkan bagi mukallaf yang masih hidup.

Qurban termasuk ibadah maliyah (harta) dan badaniyah (fisik) yang pelaksanaannya lebih utama dilakukan oleh orang yang masih hidup dan mampu.

  • Jika seseorang memiliki harta yang pas-pasan, maka lebih utama berqurban atas nama dirinya sendiri yang masih hidup, bukan atas nama orang yang telah meninggal dunia.

Karena amal orang yang sudah meninggal terputus, kecuali dari tiga hal, sebagaimana sabda Nabi saw.:

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ :صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ، أَوْ عِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ

Artinya,
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputus amalnya kecuali dari tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim, no. 1631)

  • Jika orang yang telah meninggal pernah berwasiat untuk berqurban, maka hukumnya wajib dilaksanakan dari harta peninggalannya.

Allah SWT berfirman:

فَمَن بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى ٱلَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya,
“Barangsiapa mengubah wasiat itu setelah mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya atas orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 181)

  • Jika seseorang memiliki harta berlebih dan telah berqurban atas nama dirinya sendiri, maka boleh baginya berqurban atas nama orang yang telah meninggal dunia, dengan niat sebagai bentuk sedekah jariyah bagi si mayit.

Dengan memahami perbedaan pendapat para ulama dan dalil-dalilnya, kita bisa lebih bijak dalam beribadah dan mengatur prioritas dalam berqurban, terutama bagi yang memiliki keterbatasan harta.

والله أعلم بالصواب

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *