Beranda / Fiqih / Apakah Boleh Qurban Tapi Belum Aqiqah?

Apakah Boleh Qurban Tapi Belum Aqiqah?

oleh: ust. Zulfikar Tamher

Menjelang Idul Adha, muncul pertanyaan dari sebagian umat Islam: Apakah boleh seseorang berqurban sementara ia belum pernah diaqiqahkan ketika kecil? Pertanyaan ini penting, karena berkaitan dengan keabsahan dan prioritas ibadah.

Pengertian Aqiqah dan Qurban

Aqiqah (العقيقة)

Secara bahasa, aqiqah berarti memotong. Dalam istilah syariat, aqiqah adalah penyembelihan hewan pada hari ketujuh kelahiran seorang anak sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT dan sekaligus bentuk penebusan (fidyah) atas anak yang lahir.

Dalilnya:

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Artinya,
“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” (HR Abu Dawud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165 dll. dari sahabat Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu).

Qurban (الأضحية)

Qurban adalah ibadah penyembelihan hewan tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq (11–13 Dzulhijjah) sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Dalilnya:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya,
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)

Apakah Qurban Sah Jika Belum Aqiqah?

Jawaban: Boleh dan Sah

Para ulama sepakat bahwa qurban tetap sah meskipun seseorang belum diaqiqahkan saat kecil, karena qurban dan aqiqah adalah dua ibadah yang berbeda. Tidak ada dalil yang mewajibkan seseorang harus aqiqah terlebih dahulu sebelum bisa berqurban.

Imam Ahmad bin Hanbal berkata:

العقيقة سنة ولا يمنع تركها من الأضحية

Artinya,
“Aqiqah adalah sunnah, dan meninggalkannya tidak menghalangi seseorang dari berqurban.”

Selain itu, Aqiqah adalah kewajiban orang tua terhadap anaknya, bukan kewajiban anak atas dirinya sendiri. Maka jika orang tua tidak melaksanakannya saat anak masih kecil, sang anak tidak berdosa dan tidak wajib menanggungnya saat dewasa. 

Wallahu ‘alam.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *