Beranda / Muamalah / Hukum Memberikan Hadiah kepada Guru di Sekolah

Hukum Memberikan Hadiah kepada Guru di Sekolah

oleh: Ust. Zulfikar Tamher

Tradisi memberikan hadiah kepada guru sering kita temui pada momen-momen tertentu, seperti saat pembagian rapor, kenaikan kelas, atau perpisahan sekolah. Hadiah tersebut bisa berupa barang, makanan, bahkan uang. Niat para siswa atau orang tua biasanya sebagai bentuk rasa terima kasih kepada guru yang telah mendidik anak-anak mereka. Namun, dalam perspektif fiqih muamalah, fenomena ini perlu ditelaah lebih dalam: apakah hadiah tersebut murni tanda penghormatan atau justru bisa masuk dalam kategori yang terlarang?

Pengertian Ghulul dalam Fiqih Muamalah

Secara bahasa, ghulul (الغلول) berarti pengkhianatan atau kecurangan dalam mengambil sesuatu yang bukan haknya. Dalam istilah fiqih, ghulul diartikan sebagai mengambil harta atau pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau amanah publik secara tidak benar.
Contohnya adalah seorang pejabat, hakim, atau aparat negara yang menerima hadiah dari masyarakat karena jabatannya. Hadiah tersebut dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang, bukan hadiah yang murni karena hubungan pribadi.

Allah Swt. berfirman:

وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa berbuat ghulul (kecurangan), maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu.”
(QS. Ali Imran: 161)

Sabda Rasulullah Saw.

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ

“Hadiah untuk para pekerja (pejabat) adalah ghulul (pengkhianatan).”
(HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Hadis ini menunjukkan bahwa hadiah yang diberikan kepada seseorang karena posisinya sebagai pejabat atau pemegang amanah, bukan karena hubungan pribadi, dihukumi ghulul.

Pendapat Ulama

  1. Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyyah menjelaskan bahwa hadiah yang diterima oleh seorang hakim atau pejabat karena jabatannya adalah haram, karena dapat mempengaruhi keadilan dalam menjalankan amanah.
  2. Ibn Taimiyyah dalam Majmu’ al-Fatawa menegaskan bahwa hadiah untuk pemegang jabatan yang berhubungan dengan tugasnya termasuk bentuk suap (risywah) yang diharamkan, meskipun pemberi hadiah tidak meminta imbalan secara langsung.
  3. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari ketika menjelaskan hadis tentang hadaya al-‘ummal menyebutkan bahwa hadiah yang diterima oleh pejabat karena jabatannya, walaupun tanpa permintaan, tetap tidak boleh karena bisa mengandung unsur suap terselubung.
  4. Fatwa Kontemporer
    • Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Himpunan Fatwa MUI menyatakan bahwa hadiah atau gratifikasi kepada pejabat publik yang berkaitan dengan jabatan hukumnya haram, kecuali yang murni karena hubungan persahabatan, kekerabatan, atau dalam batas kewajaran yang jelas terlepas dari kepentingan jabatan.
    • Syaikh Yusuf al-Qaradawi dalam Halal wal Haram fil Islam juga menekankan bahwa hadiah yang diberikan karena jabatan termasuk dalam kategori risywah, meskipun dibungkus dengan istilah “hadiah.”

Mengapa Hadiah kepada Guru Termasuk Ghulul?

Selain dalil dan pendapat ulama, ada alasan praktis yang memperkuat bahwa hadiah kepada guru pada saat momen resmi seperti pembagian rapor termasuk ghulul:

  1. Guru sudah mendapat gaji dari sekolah
    Seorang guru menerima gaji berdasarkan jam kerja dan tugasnya. Maka, segala bentuk pengajaran, penilaian, dan bimbingan yang ia lakukan adalah kewajiban yang sudah dibayar. Jika di tengah-tengah kewajiban itu ia menerima hadiah dari pihak luar, maka hadiah tersebut tidak pantas, karena tugasnya memang sudah termasuk dalam tanggung jawab pekerjaannya.Hal ini sama seperti karyawan perusahaan yang sudah digaji sesuai jam kerjanya. Ia haram menerima hadiah dari pihak luar terkait pekerjaannya, karena bisa dianggap gratifikasi atau suap yang menyalahi aturan amanah.
  2. Berpotensi menimbulkan ketidakadilan
    Hadiah kepada guru pada saat pembagian rapor bisa memunculkan prasangka atau keberpihakan guru terhadap murid tertentu, sehingga menodai objektivitas penilaian.
  3. Mengandung unsur gratifikasi
    Dalam hukum positif Indonesia, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hadiah yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara karena jabatan disebut gratifikasi, yang hukumnya dilarang.
    Meski guru di sekolah swasta tidak selalu masuk kategori pegawai negeri, prinsipnya tetap sama: hadiah yang berkaitan dengan jabatan adalah terlarang.

Solusi dan Sikap Bijak

  1. Memurnikan Niat
    Jika orang tua atau siswa ingin berterima kasih kepada guru, sebaiknya wujudkan dalam bentuk doa, ucapan tulus, atau penghormatan.
  2. Memberi di Luar Jabatan
    Hadiah boleh diberikan bila bukan karena jabatan guru, misalnya di acara pernikahan guru, kelahiran anak, atau momen kebahagiaan lain. Itu pun sebaiknya dalam kadar wajar, tidak berlebihan, dan tidak menimbulkan prasangka.
  3. Sekolah Membuat Regulasi
    Agar tidak menimbulkan fitnah, pihak sekolah dapat membuat aturan bahwa guru tidak menerima hadiah dalam momen resmi pembagian rapor, kenaikan kelas, atau ujian.
  4. Alternatif Pemberian Kolektif
    Jika orang tua ingin mengekspresikan rasa terima kasih, bisa berupa sumbangan kolektif untuk kepentingan sekolah, seperti fasilitas belajar, perpustakaan, atau kegiatan sosial yang manfaatnya lebih luas.

Kesimpulan

Memberikan hadiah kepada guru saat pembagian rapor atau momen resmi lainnya berpotensi masuk kategori ghulul, karena guru sudah menerima gaji atas pekerjaannya. Para ulama klasik maupun kontemporer, serta regulasi di Indonesia, menegaskan bahwa hadiah karena jabatan adalah terlarang, meskipun tidak diminta. Sebagai solusi, hadiah bisa diberikan dalam konteks pribadi, di luar jabatan, atau dialihkan menjadi sumbangan untuk kemaslahatan bersama.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *