Pertanyaan:
Dari Nita (WA Grup Kabar RSQ 228 Nisaa’)
assalamualaikum ustadz izin bertanya
Makan sambil duduk itu memang sunahnya atau wajib ustadz. Jika memang wajib, apakah hal tersebut hanya berkaitan dengan makan saja, atau sewaktu kita mengemil sesuatu misal jajanan apakah tidak diperbolehkan untuk berdiri ustadz?
Syukran ustadz
Jawaban oleh: Ust. Zulfikar Tamher
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Pertanyaan yang bagus sekali. Perlu kita pahami terlebih dahulu bahwa makan dan minum sambil duduk bukanlah sesuatu yang wajib, melainkan termasuk bagian dari adab yang dianjurkan. Hal ini karena perbuatan makan dan minum masuk dalam kategori perbuatan jibiliyyah (tabiat manusiawi) Rasulullah ﷺ, bukan syariat yang bersifat mengikat. Maka baik makan maupun ngemil, baik sambil duduk ataupun berdiri, hukum asalnya tetap jaiz/mubah.
Perbuatan Jibiliyyah dan Ghairu Jibiliyyah
Para ulama membagi perbuatan Nabi ﷺ ke dalam dua kategori. Pertama, perbuatan jibiliyyah (tabiat manusiawi), yaitu perbuatan yang tidak terkait langsung dengan hukum syariat, melainkan merupakan kebiasaan manusia pada umumnya. Contohnya: cara berjalan, cara tidur, cara duduk, makanan yang disukai atau tidak disukai. Kedua, perbuatan ghairu jibiliyyah (perbuatan syar‘i), yaitu perbuatan yang memang dimaksudkan sebagai bagian dari ibadah dan ajaran agama. Contohnya: tata cara shalat, wudhu, haji, zikir, dan doa.
Hukum Perbuatan Jibiliyyah
Perbuatan yang masuk kategori jibiliyyah pada dasarnya dihukumi jaiz/mubah. Artinya, tidak ada dosa bagi orang yang meninggalkannya, dan tidak ada pahala khusus bagi yang melakukannya, kecuali jika disertai niat meneladani Nabi ﷺ dalam rangka menghidupkan sunnah.
Makan dan minum merupakan kebutuhan manusia. Posisi duduk atau berdiri ketika makan dan minum termasuk dalam perkara jibiliyyah. Oleh karena itu, hukum asalnya adalah jaiz/mubah. Tidak ada kewajiban khusus untuk selalu duduk ketika makan atau minum.
Hadits Nabi ﷺ tentang Makan / Minum Berdiri
Beberapa hadits sahih menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah minum sambil berdiri. Di antaranya:
- Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma berkata,
سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ قَائِمًا
“Aku memberi minum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari air zam-zam, lalu beliau minum sambil berdiri.” (HR. Bukhari no. 1637 dan Muslim no. 2027)
2. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata,
كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَمْشِى وَنَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ
“Kami dahulu pernah makan di masa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sambil berjalan dan kami minum sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi no. 1880 dan Ibnu Majah no. 3301) Dalil ini bahkan menyatakan makan sambil berjalan.
3. Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَشْرَبُ قَائِمًا وَقَاعِدًا
“Aku pernah melihat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- minum sambil berdiri, begitu pula pernah dalam keadaan duduk.” (HR. Tirmidzi no. 1883 dan beliau mengatakan hadits ini hasan shahih)
Hadits-hadits ini menjadi dalil bahwa minum sambil berdiri bukanlah hal yang terlarang secara mutlak.
Hadits Larangan Minum Berdiri dan Penjelasannya
Di sisi lain, terdapat pula hadits yang melarang minum sambil berdiri, seperti riwayat dari Anas bin Malik ra:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ زَجَرَ أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا
“Sesungguhnya Nabi ﷺ melarang seseorang minum sambil berdiri.”
(HR. Muslim no. 2024)
Sekilas, hadits ini tampak bertentangan dengan hadits sebelumnya. Namun para ulama menjelaskan bahwa larangan tersebut bukan bermakna haram. Imam an-Nawawi rahimahullah menafsirkan bahwa larangan ini dimaksudkan sebagai adab yang lebih utama, bukan pengharaman. Karena terbukti Nabi ﷺ sendiri pernah minum sambil berdiri.
Dengan demikian, jika dihukumi makruh pun, maka derajatnya hanyalah Makruh Tanzih, yaitu makruh yang apabila ditinggalkan berpahala karena mengikuti adab Nabi ﷺ, namun jika dilakukan tidak berdosa sama sekali.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan:
- Makan dan minum termasuk perbuatan jibiliyyah, sehingga pada asalnya hukum duduk atau berdiri ketika melakukannya adalah jaiz/mubah.
- Hadits-hadits menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah minum sambil duduk maupun berdiri.
- Larangan minum berdiri dalam hadits bukan bermakna haram, melainkan anjuran adab agar lebih baik duduk.
- Jika kita melihat seseorang makan atau minum sambil berdiri, maka tidak boleh langsung dicap melakukan perbuatan haram. Karena hukum asalnya tetap mubah.
Maka, duduk ketika makan dan minum memang lebih baik dari sisi adab dan manfaat kesehatan, tetapi jika seseorang makan atau minum sambil berdiri, maka hal tersebut tetap diperbolehkan.
Wallahu ‘alam.









