Beranda / Fiqih / Hukum Mengedit Foto dengan AI Menjadi 3D

Hukum Mengedit Foto dengan AI Menjadi 3D

Oleh: Ust. Zulfikar Tamher

Pertanyaan dari Zahra (WA Grup Kabar RSQ228 Nisaa’):

“Assalamu’alaikum, Pa Ustadz. Sekarang kan lagi viral banget di medsos terkait foto yang diedit melalui Google Gemini AI, terus hasilnya jadi seperti miniatur 3D. Apakah ada hukumnya, Pa Ustadz? Soalnya editannya bukan hasil kita, tapi hasil AI.”

Jawaban:

Fenomena ini memang sedang ramai di media sosial. Teknologi AI semakin canggih dalam mengubah tampilan foto, sehingga muncul rasa penasaran di kalangan umat Islam: apakah hal ini dibolehkan dalam syariat, atau justru dilarang?

Kami mencoba menjawab pertanyaan tersebut secara ringkas dengan meninjau definisi foto, cara kerja AI, dalil-dalil syar’i, serta kaidah fiqih yang relevan.

Definisi Foto

Foto adalah hasil rekaman cahaya pada suatu objek nyata yang ditangkap oleh kamera, lalu disimpan dalam bentuk digital atau cetakan. Berbeda dengan lukisan atau patung, foto tidak berasal dari imajinasi manusia, tetapi sekadar membekukan realitas. Oleh karena itu, para ulama kontemporer membedakan hukum fotografi modern dengan menggambar manual.

Cara Kerja AI Membuat Foto 3D

Ketika seseorang mengunggah foto ke aplikasi AI, sistem akan membaca pola gambar (warna, cahaya, dan bentuk). Melalui algoritma machine learning, AI menambahkan efek kedalaman (depth), bayangan, dan perspektif baru, sehingga foto terlihat seperti miniatur 3D.

Dengan kata lain, AI tidak menciptakan makhluk baru, melainkan hanya memodifikasi tampilan foto yang sudah ada.

Dalil-Dalil Terkait

Islam memang memiliki larangan keras terkait gambar makhluk bernyawa yang dibuat dengan tangan manusia. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُصَوِّرُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ
“Sesungguhnya orang yang paling keras azabnya pada hari kiamat adalah para pembuat gambar ini.”
(HR. al-Bukhārī no. 5950, Muslim no. 2109).

Namun, para ulama kontemporer menjelaskan bahwa foto modern berbeda dengan lukisan tangan. Foto lebih dekat dengan cermin yang dibekukan.

Syaikh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa fotografi modern hukumnya mubah, selama tidak mengandung unsur yang diharamkan. Hal serupa juga ditegaskan oleh Yusuf al-Qaradawi dalam Halal dan Haram dalam Islam.

Selain itu, terdapat kaidah fiqhiyyah:

الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
“Hukum asal segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya.”

Dan juga:

الأمور بمقاصدها
“Segala perkara tergantung pada niatnya.”

Berdasarkan dalil dan kaidah di atas, maka mengedit foto dengan AI menjadi tampilan 3D hukumnya mubah (boleh), selama:

  1. Tidak digunakan untuk maksiat (seperti membuka aurat, pornografi, atau menipu).
  2. Tidak dijadikan sarana menyerupai berhala atau objek yang dikhususkan untuk ibadah selain Allah.
  3. Tujuannya sebatas seni, hiburan, atau kebutuhan teknis yang tidak melanggar syariat.

Kesimpulan

Foto merupakan hasil tangkapan realitas, dan AI hanya memodifikasi tampilan visualnya tanpa menciptakan makhluk baru. Oleh karena itu, mengedit foto menjadi efek 3D dengan AI pada dasarnya diperbolehkan, selama tidak digunakan untuk hal-hal yang diharamkan.

Wallāhu a‘lam bish-shawāb.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *