Oleh: Ust. Zulfikar Tamher
Pendahuluan
Shalat adalah tiang agama dan ibadah yang paling utama setelah dua kalimat syahadat. Ia menuntut kekhusyukan, perhatian, dan kesempurnaan gerakan serta bacaan. Namun manusia memiliki tabiat lupa — terkadang ada yang keliru rakaat, terlupa duduk tasyahhud, atau ragu jumlah rakaat yang telah dikerjakan.
Islam sebagai agama yang sempurna memberikan solusi agar kekurangan itu tidak membatalkan shalat, yaitu dengan sujud sahwi.
Sujud sahwi menjadi simbol kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Melalui dua sujud ringan ini, shalat yang sempat terganggu oleh lupa atau kelalaian bisa kembali sempurna tanpa perlu diulang.
Pengertian Sujud Sahwi
Secara bahasa, as-sahwu (السهو) berarti lupa atau lalai.
Secara istilah, sujud sahwi adalah dua kali sujud yang dilakukan di akhir shalat untuk menutupi kekurangan, kelebihan, atau keraguan yang terjadi dalam shalat.
Hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi orang yang mengalami salah satu dari sebab-sebabnya.
Sebab-Sebab Dilakukannya Sujud Sahwi
Para ulama fiqih menjelaskan bahwa sujud sahwi dilakukan karena tiga sebab utama: kekurangan, kelebihan, dan keraguan.
1. Karena kekurangan (nuqshan)
Yang dimaksud kekurangan adalah ketika seseorang meninggalkan sebagian dari shalat, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Namun hukum dan cara memperbaikinya berbeda tergantung bagian yang terlupa:
- Jika yang terlewat adalah rukun shalat, seperti ruku’, sujud, atau membaca Al-Fatihah, maka shalat belum sah sebelum rukun itu dilakukan. Ia wajib mengulangi rakaat tempat rukun itu terlewat, kemudian menyempurnakan shalat dan sujud sahwi di akhir shalat.
Contoh: lupa sujud pada rakaat kedua dan baru ingat di rakaat keempat — maka rakaat kedua dianggap batal, dan rakaat keempat menjadi penggantinya. - Jika yang terlewat adalah sunnah muakkadah, seperti tasyahhud awal, maka tidak perlu mengulangi rakaatnya, cukup sujud sahwi di akhir shalat sebelum salam. Hal ini karena bagian tersebut bukan rukun, tetapi memiliki kedudukan penting dalam penyempurna shalat.
2. Karena kelebihan (ziyadah)
Jika seseorang melakukan tambahan gerakan atau rakaat karena lupa, maka lakukan sujud sahwi.
Contoh: menambah satu rakaat dalam shalat zuhur karena lupa.
3. Karena ragu (syak)
Jika ragu jumlah rakaat, maka ambil yang paling diyakini (biasanya yang lebih sedikit), sempurnakan shalat, lalu lakukan sujud sahwi.
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى أَثْلَاثًا أَوْ أَرْبَعًا ؟ فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْساً شَفَعْنَ] لَهُ ) صَلَاتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى تَمَامً ا كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Artinya,
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Apabila seseorang di antara kamu ragu dalam sholat ia tidak mengetahui apakah telah sholat tiga atau empat rakaat Maka hendaknya ia meninggalkan keraguan dan memantapkan apa yang ia yakini kemudian sujud dua kali sebelum salam Maka bila telah sholat lima rakaat genaplah sholatnya Bila ternyat sholatnya telah cukup maka kedua sujud itu sebagai penghinaan kepada setan. Riwayat Muslim.
Tata cara sujud sahwi
Sujud sahwi dilakukan dengan cara dua kali sujud seperti sujud biasa, dapat dilakukan sebelum salam atau sesudah salam, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:
1. Sebelum salam
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ بُحَيْنَةَ -رَضِيَ اَللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ- ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم صَلَّى بِهِمُ الظُّهْرَ فَقَامَ فِي اَلرَّكْعَتَيْنِ اَلْأُولَيَيْنِ وَلَمْ يَجْلِسْ فَقَامَ اَلنَّاسُ مَعَهُ حَتَّى إِذَا قَضَى اَلصَّلَاةَ وَانْتَظَرَ اَلنَّاسُ تَسْلِيمَهُ كَبَّرَ وَهُوَ جَالِسٌ وَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ ثُمَّ سَلَّمَ ) أَخْرَجَهُ اَلسَّبْعَةُ وَهَذَا لَفْظُ اَلْبُخَارِيِّ وَفِي رِوَايَةٍ لمُسْلِمٍ : يُكَبِّرُ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ وَسَجَدَ اَلنَّاسُ مَعَهُ مَكَانَ مَا نَسِىَ مِنَ الْجُلُوسِ
Artinya,
Dari Abdullah Ibnu Buhaimah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sholat Dhuhur bersama mereka beliau berdiri pada dua rakaat pertama dan tidak duduk tasyahhud orang-orang ikut berdiri bersamanya hingga beliau akan mengakhiri sholat dan orang-orang menunggu salamnya beliau takbir dengan duduk kemudian beliau sujud dua kali sebelum salam lalu beliau salam Dikeluarkan oleh Imam Tujuh dan lafadz ini menurut riwayat Bukhari Dalam suatu riwayat Muslim: Beliau takbir pada setiap sujud dengan duduk lalu beliau sujud dan orang-orang sujud bersamanya sebagai pengganti duduk (tasyahhud) yang terlupakan.
2. Sesudah salam
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ -رَضِيَ اَللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ- قَالَ : ( صَلَّى اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم إِحْدَى صَلَاتِي اَلْعَشِيّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ قَامَ إِلَى خَشَبَةٍ فِي مُقَدَّمِ اَلْمَسْجِدِ فَوَضَعَ يَدَهُ عَلَيْهَا وَفِي اَلْقَوْمِ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ فَهَابَا أَنْ يُكَلِّمَاهُ وَخَرَجَ سَرَعَانُ اَلنَّاسِ فَقَالُوا : أَقُصِرَتْ الصَّلَاةُ وَرَجُلٌ يَدْعُوهُ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ذَا اَلْيَدَيْنِ فَقَالَ : يَا رَسُولَ اَللَّهِ أَنَسِيتَ أَمْ قُصِرَتْ ؟ فَقَالَ : لَمْ أَنْسَ وَلَمْ تُقْصَرْ فَقَالَ : بَلَى قَدْ نَسِيتُ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ كَبَّرَ فَسَجَدَ مِثْلَ سُجُودِهِ أَوْ أَطْوَلَ] ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَكَبَّرَ ثُمَّ وَضَعَ رَأْسَهُ فَكَبَّرَ فَسَجَدَ مِثْلَ سُجُودِهِ أَوْ أَطْوَلَ ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ وَكَبَّرَ (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ) وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ : صَلَاةُ اَلْعَصْرِ
Artinya,
Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah sholat salah satu dari dua sholat petang dua rakaat lalu salam Kemudian beliau menuju tiang di bagian depan masjid dan meletakkan tangannya pada kayu itu Dalam jama’ah itu ada Abu Bakar dan Umar namun keduanya tidak berani mengatakan apapun kepada beliau Orang-orang keluar dengan segera dan mereka bertanya-tanya apakah sholat tadi di qashar Dalam Jama’ah itu ada seorang laki-laki yang dijuluki Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Dzulyadain ia bertanya: Ya Rasulullah apakah baginda lupa atau sholat tadi memang diqashar؟ Beliau bersabda: Aku tidak lupa dan sholat tidak diqashar Orang itu berkata lagi: Tidak baginda telah lupa Maka beliau sholat dua rakaat kemudian salam lalu takbir kemudian sujud seperti biasa atau lebih lama kemudian mengangkat kepalanya lalu takbir kemudian meletakkan kepalanya lalu takbir kemudian sujud seperti biasa atau lebih lama kemudian beliau mengangkat kepalanya dan takbir. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari Dalam suatu riwayat Muslim: Itu adalah sholat Ashar.
Bacaan Sujud Sahwi
Dalam hadits-hadits yang menjelaskan tentang sujud sahwi, tidak terdapat riwayat shahih yang menyebutkan bacaan khusus yang dibaca Rasulullah Saw. ketika melakukannya. Hadits-hadits seperti riwayat Abdullah bin Buhainah, Abu Hurairah, dan Dzul Yadain hanya menyebutkan bahwa beliau sujud dua kali, tanpa menjelaskan lafaz dzikir tertentu di dalamnya.
Oleh karena itu, para ulama menjelaskan bahwa bacaan sujud sahwi sama seperti bacaan sujud biasa, yaitu:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الأَعْلَى
Subhāna Rabbiyal A‘lā
Artinya: “Maha Suci Tuhanku Yang Mahatinggi.”
Sebagian fuqaha seperti dari mazhab Hanafi dan Syafi’i menambahkan bacaan doa lain yang bersifat anjuran, bukan sunnah yang ditetapkan, yaitu:
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Subhāna man lā yanāmu wa lā yas-hū
Artinya: “Maha Suci Dzat yang tidak tidur dan tidak lupa.”
Bacaan ini dinilai sesuai dengan makna sujud sahwi — yaitu mengakui kelemahan manusia yang bisa lupa, sementara Allah tidak pernah lupa. Namun karena tidak berasal dari hadits yang sahih, maka tidak wajib dibaca.
Dengan demikian, yang paling utama dan sesuai sunnah adalah membaca dzikir sujud biasa, yaitu Subhāna Rabbiyal A‘lā, sedangkan bacaan tambahan boleh dibaca sebagai doa, bukan ketetapan hukum.
Penutup
Sujud sahwi adalah bentuk kasih sayang Allah Swt. kepada hamba-Nya. Dalam ibadah yang mulia seperti shalat pun, manusia tidak luput dari lupa, keliru, atau ragu. Namun Allah tidak menjadikan kelupaan itu sebagai dosa, dan bahkan memberi jalan untuk menyempurnakannya melalui dua sujud ringan di akhir shalat.
Sujud sahwi mengajarkan bahwa kesempurnaan bukan berarti tanpa salah, tetapi bagaimana kita memperbaikinya dengan adab dan ilmu. Ia menjadi simbol tawadhu’ — bahwa manusia selalu butuh bimbingan Allah dalam setiap ibadahnya.
Maka setiap kali kita lupa dalam shalat lalu bersujud sahwi, sejatinya kita sedang mengakui kelemahan diri dan mengingat kesempurnaan Rabb kita yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa.
Semoga Allah Swt. menerima setiap sujud kita, menyempurnakan kekurangan ibadah kita, dan menjadikan hati kita senantiasa hadir dalam shalat hingga akhir hayat.
Wallāhu a‘lam bish-shawāb.









