Beranda / Fiqih / Menunda Shalat Isya agar Bisa Tahajud, Apakah Diperbolehkan?

Menunda Shalat Isya agar Bisa Tahajud, Apakah Diperbolehkan?

Pertanyaan dari grup Whatsapp Kabar RSQ 228 Nisaa’:

⁠apakah boleh menangguhkan shalat isya dengan alasan supaya bisa tahajud? Kemudian sampai jam berapa waktu sholat isya itu?

Dijawab oleh Ust. Zulfikar Tamher

Sebagian orang memiliki semangat untuk menunaikan shalat malam (tahajud), namun karena khawatir tertidur sebelum sempat melaksanakannya, muncul pertanyaan: “Bolehkah menunda shalat Isya supaya bisa langsung tahajjud setelahnya?”

Pertanyaan ini penting untuk dibahas, karena menyangkut adab terhadap waktu shalat wajib sekaligus pengaturan waktu ibadah sunnah malam.

Waktu Shalat Isya

Waktu shalat Isya dimulai setelah hilangnya mega merah (الشَّفَقُ الأَحْمَرُ) di langit barat — yaitu ketika cahaya senja telah benar-benar lenyap — hingga masuknya waktu fajar kedua (الفَجْرُ الثَّانِي).

Dalilnya adalah sabda Rasulullah Saw. dalam hadits Jibril yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ، قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: وَقْتُ صَلَاةِ العِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ

Artinya, “Waktu shalat Isya adalah sampai pertengahan malam.” (HR. Muslim, no. 612)

Hadits ini menjelaskan batas akhir waktu ikhtiyārī (utama) shalat Isya, yaitu sampai pertengahan malam. Setelah itu masih boleh dilakukan hingga waktu Subuh, tetapi sudah termasuk waktu jawāz (darurat), bukan waktu utama.

Dalam riwayat lain, Rasulullah Saw. juga menegaskan bahwa beliau lebih menyukai mengakhirkan Isya, andaikan tidak memberatkan umatnya:

عَنْ أَبِي بَرْزَةَ الأَسْلَمِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُؤَخِّرُ العِشَاءَ الَّتِي تَدْعُونَهَا العَتَمَةَ، وَكَانَ يَسْتَحِبُّ أَنْ يُؤَخِّرَهَا

Artinya, “Nabi Saw. biasa mengakhirkan shalat Isya yang kalian sebut dengan ‘Atamah, dan beliau menyukai untuk mengakhirkannya.” (HR. Bukhari, no. 560; Muslim, no. 638)

Dalam hadits lain,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ خَرَجَ حِينَ أَذْهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ، فَصَلَّى العِشَاءَ، ثُمَّ قَالَ: إِنَّهُ لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي، لَأَمَرْتُهُمْ أَنْ يُصَلُّوهَا هَكَذَا

Artinya, “Sesungguhnya Rasulullah Saw. pernah keluar (untuk shalat Isya) ketika telah berlalu sepertiga malam, lalu beliau shalat (Isya). Setelah itu beliau bersabda: ‘Seandainya tidak akan memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk melaksanakan Isya pada waktu seperti ini.’” (HR. Ahmad, no. 7473; Muslim, no. 638; Abu Dawud, no. 418)

Dari hadits di atas dapat dipahami bahwa:

  • Waktu awal Isya: setelah hilangnya mega merah (syafaq ahmar).
  • Waktu utama (ikhtiyārī): hingga pertengahan malam.
  • Waktu boleh (jawāz/darurat): sampai terbit fajar, namun makruh tanpa alasan syar‘i.

Bolehkah Menunda Shalat Isya agar Bisa Tahajjud?

Pertama harus dipahami dulu makna Tahajjud. Secara bahasa, tahajjud (التَّهَجُّد) berasal dari kata hujūd (الهُجُود) yang berarti tidur, lalu bangun darinya. Karena itu, shalat tahajjud hanya disebut “tahajjud” jika dilakukan setelah tidur terlebih dahulu.

Dalilnya adalah firman Allah Swt:

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَّكَ عَسَىٰ أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُودًا

Artinya, “Dan pada sebagian malam hari bertahajjudlah dengan (membaca) Al-Qur’an sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isrā’ [17]: 79)

Ibnul Qayyim menjelaskan dalam Zād al-Ma‘ād (1/317):

وَالتَّهَجُّدُ هُوَ الصَّلَاةُ بَعْدَ النَّوْمِ

Artinya, “Tahajjud adalah shalat yang dilakukan setelah tidur.”

Adapun shalat malam yang dilakukan tanpa tidur terlebih dahulu, tetap berpahala besar, namun disebut Qiyāmul Lail (قِيَامُ اللَّيْل), bukan Tahajjud secara istilah.

Kemudian, disisi lain Nabi Saw. menganjurkan untuk tidak tidur sebelum shalat Isya karena dikhawatirkan menyebabkan terlewatnya shalat tersebut. Dalam sebuah hadis:

عَنْ أَبِي بَرْزَةَ الأَسْلَمِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا وَالحَدِيثَ بَعْدَهَا

Artinya, “Nabi Saw. tidak menyukai tidur sebelum shalat Isya dan berbincang-bincang setelahnya.” (HR. Bukhari, no. 568; Muslim, no. 647)

Karenanya, jika seseorang menunda Isya agar bisa langsung tahajjud tanpa tidur, maka ia telah kehilangan waktu tidur yang menjadi syarat tahajjud, dan berisiko menunda kewajiban hingga lupa atau tertidur.

Rasulullah Saw. dikenal tidur selepas shalat Isya, baik ketika beliau mengerjakannya di awal waktu maupun setelah diakhirkan.

Dari Aisyah r.a. disebutkan:

مَا نَامَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ قَبْلَ العِشَاءِ، وَلَا سَمِرَ بَعْدَهَا، وَكَانَ يُصَلِّي العِشَاءَ ثُمَّ يَرْقُدُ

Artinya, “Rasulullah Saw. tidak pernah tidur sebelum Isya, dan tidak berbincang setelahnya. Beliau menunaikan shalat Isya lalu tidur.” (HR. Ahmad, no. 25702; Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, 2/390)

Hal ini menunjukkan bahwa sunnah Nabi Saw. adalah menunaikan Isya terlebih dahulu, baru kemudian tidur, lalu bangun di akhir malam untuk tahajjud.

Selain itu, bagi laki-laki yang muqīm (tidak dalam safar), shalat Isya berjamaah di masjid pada awal waktu tetap utama, sesuai sabda Nabi Saw:

صَلَاةُ الجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

Artinya, “Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.” (HR. Bukhari, no. 645; Muslim, no. 650)

Namun jika seseorang sedang safar atau tidak berada di tempat jamaah, maka boleh menunda Isya hingga mendekati akhir waktu — terutama jika ingin menggabungkan keutamaan shalat Isya di waktu afdhal dan Qiyamul Lail di akhir malam.

Berbeda dengan laki-laki yang disyariatkan shalat berjamaah di masjid, bagi perempuan shalat di rumah justru lebih utama, sebagaimana sabda Rasulullah Saw:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: صَلَاةُ المَرْأَةِ فِي بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهَا فِي حُجْرَتِهَا، وَصَلَاتُهَا فِي مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهَا فِي بَيْتِهَا

Artinya, “Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada di ruang tamunya, dan shalatnya di kamar tidurnya lebih utama daripada di seluruh rumahnya.” (HR. Abu Dawud, no. 570; dinilai hasan oleh Al-Albani)

Karena itu, bagi perempuan yang shalat di rumah, dibolehkan untuk mengakhirkan shalat Isya hingga mendekati tengah malam, selama memenuhi ketentuan berikut:

  • Tidak sampai keluar waktu Isya (yakni sebelum masuk waktu Subuh).
  • Tidak menyebabkan kantuk berlebih atau melalaikan kewajiban lain.
  • Tetap menjaga adab Nabi Saw, yakni tidak tidur sebelum Isya.
  • Menunaikan Isya terlebih dahulu sebelum tidur, lalu bangun di akhir malam untuk melaksanakan shalat tahajjud.

Dengan demikian, perempuan dapat menggabungkan dua keutamaan sekaligus:

  1. Melaksanakan shalat Isya di waktu yang afdhal (akhir malam).
  2. Mendapat pahala besar karena shalat di tempat yang paling utama bagi dirinya, yaitu rumahnya sendiri.

Kesimpulan

Menunda shalat Isya dengan alasan agar bisa langsung tahajjud perlu diluruskan pemahamannya. Sebab, shalat tahajjud baru disebut tahajjud jika seseorang telah tidur terlebih dahulu, sebagaimana makna “tahajjada” yaitu bangun dari tidur untuk shalat. Jika belum tidur, maka shalat di malam hari itu disebut qiyāmul lail, bukan tahajjud.

Sementara itu, Nabi Saw. melarang tidur sebelum shalat Isya, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits yang sudah dijelaskan diatas.

Dari sini dapat dipahami bahwa tidak tepat menunda shalat Isya dengan niat agar bisa langsung tahajjud, karena tahajjud justru dilakukan setelah tidur, sedangkan tidur sebelum Isya dilarang. Maka cara yang benar adalah: menunaikan shalat Isya terlebih dahulu, kemudian tidur, dan bangun di akhir malam untuk bertahajjud.

Rasulullah Saw. sendiri tidur setelah Isya, baik ketika beliau melaksanakan Isya di awal waktu maupun di akhir waktu, lalu bangun untuk qiyamullail di penghujung malam. Ini menunjukkan keseimbangan antara menjaga kewajiban dan menghidupkan malam dengan ibadah sunnah.

Adapun bagi laki-laki yang muqim, keutamaan utama tetap pada shalat berjamaah di awal waktu di masjid, sedangkan perempuan, karena keutamaan shalatnya di rumah, boleh mengakhirkan Isya hingga mendekati tengah malam untuk mengambil keutamaannya, selama tidak melalaikan.

Dengan demikian, menunda Isya agar bisa langsung tahajjud bukanlah praktik yang dianjurkan, tetapi mengakhirkan Isya sedikit dalam batas waktunya boleh, dengan tetap menjaga sunnah Nabi Saw. untuk tidak tidur sebelum Isya dan menghidupkan malam setelah tidur dengan tahajjud yang benar.

Wallahu ‘alam bish-shawab.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *