Pertanyaan dari grup Whatsapp Kabar RSQ 228 Nisaa’:
Jika kita sholat harus ditempat terang benderang atau tempatnya tidak boleh remang remang? bagaimana ketentuannya?
Dijawab oleh Ust. Zulfikar Tamher:
Prinsip Dasar: Shalat Adalah Ibadah yang Tergantung pada Keabsahan, Bukan Terang atau Gelapnya Tempat
Dalam fikih, syarat sahnya shalat tidak ada yang menyebut “penerangan ruangan”.
Syarat sah shalat hanya mencakup hal-hal seperti:
- Masuk waktu shalat,
- Suci dari hadas dan najis,
- Menutup aurat,
- Menghadap kiblat, dan
- Berdiri bagi yang mampu.
Artinya, shalat di tempat yang remang atau gelap tetap sah, selama syarat dan rukun shalat terpenuhi.
Zaman Nabi Saw. Tidak Selalu di Tempat Terang
Pada masa Rasulullah Saw. penerangan belum seperti sekarang. Masjid Nabawi dahulu menggunakan pelita dari minyak yang cahayanya redup dan tidak menyinari seluruh ruangan. Bahkan dalam sebagian riwayat, para sahabat kadang tidak saling mengenali wajah saat shalat malam.
Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallāhu ‘anhā:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: كَانَ نِسَاءُ الْمُؤْمِنِينَ يَشْهَدْنَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ صَلَاةَ الْفَجْرِ، مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ، ثُمَّ يَنْقَلِبْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ مَا يُعْرَفْنَ مِنَ الْغَلَسِ.
Artinya,
Dari Aisyah radhiyallāhu ‘anhā, ia berkata: “Para wanita mukminah biasa menghadiri shalat Subuh bersama Rasulullah Saw. dengan berselimut kain mereka. Setelah shalat, mereka kembali ke rumah masing-masing, dan tidak ada yang mengenali mereka karena masih gelap (waktu fajar).” (HR. Bukhari No. 865, Muslim No. 645)
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat di tempat gelap atau remang tidak terlarang sama sekali, bahkan itu pernah terjadi di zaman Nabi Saw.
Terang Benderang: Anjuran Demi Kekhusyukan dan Keamanan
Meskipun bukan syarat sah, penerangan yang cukup dianjurkan jika membantu:
- Menjaga konsentrasi dan kekhusyukan,
- Menghindari bahaya fisik (seperti tersandung atau salah arah kiblat),
- Membantu membaca ayat-ayat Al-Qur’an dengan jelas.
Dalam konteks masjid hari ini, penerangan yang baik adalah bagian dari “i‘māratul masjid” (memakmurkan masjid), termasuk dari sisi kebersihan, kenyamanan, dan keamanan.
Jangan Terlalu Gelap, Jangan Pula Berlebihan
Islam adalah agama keseimbangan. Jika terlalu gelap hingga tidak bisa melihat arah sujud atau menyebabkan ketakutan, maka sebaiknya diterangi. Namun, jika sedikit remang dan tetap bisa beribadah dengan khusyuk, maka tidak ada larangan.
Bahkan sebagian orang menemukan kekhusyukan dalam suasana cahaya lembut saat qiyāmul lail, sebagaimana sebagian salaf shalih melakukannya di malam hari dengan penerangan yang minim.
Kesimpulan
- Shalat di tempat remang-remang tetap sah.
- Tidak ada dalil yang mensyaratkan tempat shalat harus terang.
- Penerangan hanya dianjurkan untuk menjaga kekhusyukan, keamanan, dan ketepatan arah.
Jadi, tidak ada ketentuan fikih yang melarang shalat di tempat redup, selama bisa menjaga adab dan kekhusyuan dalam ibadah.
Wallahu ‘alam bish-shawab.









