Beranda / Fiqih / Wakaf atas Nama Orang yang Meninggal: Amal Jariyah untuk Orangtua Tercinta

Wakaf atas Nama Orang yang Meninggal: Amal Jariyah untuk Orangtua Tercinta

Pengertian Wakaf, Syarat dan Rukunnya

Wakaf secara bahasa berarti menahan (حبس). Secara istilah dalam fiqih, wakaf adalah menahan suatu harta agar pokoknya tetap utuh, dan manfaatnya diberikan secara terus-menerus untuk kemaslahatan umat, khususnya di jalan Allah.

Beberapa ulama mendefinisikan wakaf sebagai berikut:

  • Imam Nawawi (Syafi’i):“Wakaf adalah menahan harta dan menyedekahkan manfaatnya.” (al-Majmu’, 15/347)
  • Ibnu Qudamah (Hanbali):“Wakaf adalah menahan pokok harta dan menyalurkan manfaatnya.” (al-Mughni, 6/186)
  • Imam Malik (dalam Bidayatul Mujtahid):“Wakaf adalah menahan harta dalam kepemilikan wakif, dan menyalurkan manfaatnya di jalan Allah.” (Bidayatul Mujtahid, 2/313)

Dari definisi-definisi tersebut, para ulama sepakat bahwa:

  • Wakaf harus berupa harta yang bisa dimanfaatkan tanpa menghilangkan zatnya.
  • Manfaat dari harta tersebut digunakan untuk kepentingan umum atau keagamaan secara terus-menerus.
  • Wakaf adalah bagian dari sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir selama manfaatnya masih berlangsung.

Rukun wakaf:

  1. Wakif: Orang yang mewakafkan harta.
  2. Mauquf: Harta yang diwakafkan.
  3. Mauquf ‘alaih: Pihak penerima manfaat wakaf.
  4. Shighat (ijab): Pernyataan wakaf secara tegas.

Syarat sah wakaf:

  • Harta wakaf adalah milik pribadi yang sah, halal, dan bisa dimanfaatkan.
  • Wakif harus baligh, berakal, dan dengan kehendak sendiri.
  • Wakaf dilakukan untuk tujuan kebajikan yang diizinkan syariat.

Wakaf atas Nama Orang yang Sudah Meninggal

Wakaf atas nama orang yang sudah meninggal—khususnya orangtua—adalah ketika seseorang mewakafkan hartanya sendiri, namun diniatkan pahala wakafnya untuk orang yang telah wafat. Dalam hal ini, orangtua (yang telah meninggal) tidak menjadi pihak wakif secara hukum, tetapi tetap mendapatkan manfaat pahala dari amal jariyah tersebut.

Perlu dicatat bahwa yang diwakafkan adalah harta milik si anak, bukan harta milik almarhum/almarhumah. Maka, statusnya adalah sedekah dari pihak ketiga (anak) untuk orang yang sudah meninggal.

Dalil-Dalil yang Mendukung:

a. Hadis dari Ibnu Abbas ra.:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهُوَ غَائِبٌ عَنْهَا، فَقَالَ: “يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا، أَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا؟” قَالَ: “نَعَمْ”. قَالَ: “فَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِيَ الَّذِي بِالْمِرْقَاةِ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا”

Artinya:
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Sa’d bin ‘Ubadah ra. berkata, “Wahai Rasulullah, ibuku telah wafat dan aku tidak berada di sisinya. Apakah jika aku bersedekah atas namanya, itu bermanfaat baginya?” Beliau menjawab, “Ya.” Maka Sa’d berkata, “Aku bersaksi kepadamu bahwa kebun milikku di Mirqah aku sedekahkan untuk ibuku.”
(HR. Bukhari, no. 2762)

Hadis ini menjadi dalil kuat bahwa sedekah dan wakaf dari anak untuk orangtua yang telah meninggal diperbolehkan dan bermanfaat bagi si mayit.

b. Hadis dari Abu Hurairah ra.:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Artinya:
“Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.”
(HR. Muslim, no. 1631)

Wakaf adalah bentuk sedekah jariyah, dan jika dilakukan oleh anak kepada orangtua, maka termasuk dalam dua keutamaan sekaligus: sedekah jariyah dan amal dari anak saleh.

Kesimpulan

  • Wakaf adalah amalan yang sangat dianjurkan karena termasuk dalam sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir.
  • Seseorang diperbolehkan mewakafkan hartanya dan meniatkan pahalanya untuk orang yang sudah meninggal, termasuk orangtuanya.
  • Berdasarkan hadis-hadis sahih, amal kebaikan dari anak seperti sedekah (termasuk wakaf) untuk orangtua yang telah meninggal diperbolehkan dan sampai pahalanya.
  • Maka, jika Anda ingin menghadiahkan amal jariyah kepada orangtua yang telah wafat, wakaf atas nama mereka adalah amal mulia yang sangat bermanfaat di sisi Allah SWT.

Ingin terus mendatangkan amal jariyah untuk orang tua yang telah berpulang? Dengan cara yang mudah dan bermakna, Anda bisa wakafkan Mushaf Al‑Qur’an atas nama ayah dan ibu tercinta. Setiap kali seseorang membacanya, menghafalnya, atau mengajarkannya, pahala akan selalu mengalir—menjadi pemberian yang tak terputus hingga akhir zaman.

Informasi lebih lanjut, KLIK DISINI.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *